5 Fakta Kompol D Terseret Kasus Perselingkuhan usai Mobil Audi Tabrak Mahasiswi di Cianjur

Tim iNews
Polisi mengamankan sedan Audi hitam sebagai barang bukti kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

JAKARTA, iNews.id - Kompol D menjadi sorotan usai kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi di Cianjur. Sosok polisi tersebut diduga terlibat kasus perselingkuhan.

Penyebabnya, penumpang mobil Audi Auto 6 yang menabrak korban Silvi Amelia Nuraeni mengaku sebagai istri kedua Kompol D.

Berikut ini lima fakta terkait Kompol D:

1. Sudah Berselingkuh selama 8 Bulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan sosok Kompol D memang memiliki hubungan dengan Nur. Mereka sudah berhubungan selama delapan bulan.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.

Nur, perempuan penempuan mobil Audi tipe A6, ngaku istri polisi. (FOTO: iNews/M ANDI ICHSYAN)

2. Kompol D Akan Dijerat Dua Pasal Tentang Kode Etik

Kompol D saat ini menjalani patsus karena diduga melanggar kode etik terkait temuan kasus perselingkuhan. 

Kombes Trunoyudo Wisnu, mengatakan saat ini telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi lainnya terkait pelanggaran kode etik terhadap Kompol D.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," katanya, Selasa (31/1/2023).

3. Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Tanpa Pandang Bulu

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan akan menindak dengan tegas terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kompol D.

Menurutnya, yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hukum acara yang ada.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
3 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, Mobil Listrik Tabrak Separator Busway

Megapolitan
3 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Megapolitan
3 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Baru Tiba di Jakarta, Mau ke Ancol Bareng Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal