Kompol D Diduga Selingkuh dengan Perempuan di Dalam Mobil Audi, Dipatsuskan di Polda Metro Jaya

Irfan Ma'ruf
Mobil Audi hitam seri 6 diamankan di Mapolres Cianjur sebagai barang bukti kasus tabrak lari. (FOTO iNews : RICKY SUSAN)

JAKARTA, iNews.id - Polisi berinisial Kompol D ditahan di tempat khusus Polda Metro Jaya selama 21 hari. Kompol D diduga selingkuh dengan perempuan di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Unsur Selvi Amelia Nuraeni di Cianjur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D diduga melanggar kode etik profesi Polri dan etika kepribadian dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo, Senin (30/1/2023).

Trunoyudo mengatakan Kompol D memiliki hubungan dengan perempuan tersebut selama 8 bulan sejak April 2022.

Kini proses lebih lanjut pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
23 jam lalu

Dua Pria Diburu! Polda Metro Jaya Rilis Sketsa Terduga Pengeroyok Bambang Setiyawan hingga Tewas

23 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Dijabat Irjen, Dekananto Eko Purwono Naik Pangkat Bintang 2

24 jam lalu

Polisi Bakal Periksa Febrio Adiono, Usut Kematian Misterius Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

1 hari lalu

Polisi Usut Kematian Bambang saat Ricuh di Pejompongan, Terbitkan Laporan Model A

1 hari lalu

Polisi Ungkap Daftar Pihak yang Diminta Bantu Amankan Demo 27 Agustus, Tak Ada Ormas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal