Rudi menjelaskan, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima dana CSR BI. Tindakan itu menyalahi aturan.
"Diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," ucapnya.
Bahkan, dia menuturkan dokumen yang disita dalam penggeledahan di Kantor BI memuat catatan aliran dana CSR yang mengalir ke sejumlah pihak.
"Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," ujarnya.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso buka suara terkait penggeledahan itu. Dia mengatakan, pihaknya menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta.
Kedatangan KPK ke BI tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan. Pihaknya pun menghormati segala hukum dan mendukung pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Ramdan kepada iNews.id, Selasa (17/12/2024).