JAKARTA, iNews.id - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka. Hasya meninggal dunia ditabrak mobil yang dikendarai pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut ada 3 alasan almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Namun tak lama setelah penetapan tersangka, kasus ini dihentikan dengan diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Pihak keluarga pun membeberkan kronologi kecelakaan yang menewaskan Hasya. Berikut fakta-fakta almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka:
1. Almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena faktor kelalaian
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menilai Hasya Atallah Syaputra tewas bukan karena ditabrak oleh pensiun polisi. Insiden yang menyebabkan Hasya tewas bukan lah atas kelalaian dari pensiunan polisi tersebut.
"Jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," ujar dia.
Meski begitu, kata Latief, Hasya menjadi tersangka karena dia penyebab dan pelaku utama kecelakaan.
"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok," ucapnya.
2. Polisi tidak bisa menetapkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sebagai tersangka
Polisi menerbitkan SP3 untuk menghentikan kasus tersebut. Polisi juga tidak bisa menetapkan Eko sebagai tersangka karena berada di jalur jalan utama yang benar.
"Kasus ini SP3. Untuk Pak Eko juga secara dari keterangan-keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko ada di jalan utamanya dia," kata Latief.