5 Fakta Rafael Alun Diungkap KPK, Nomor 4 Punya Perumahan Elite 6,5 Ha di Minut

Ariedwi Satrio
Muhammad Refi Sandi
KPK mengklarifikasi sejumlah aset milik mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo menghadiri undangan klarifikasi KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Dia diklarifikasi soal kepemilikan harta Rp56 miliar yang terkuak usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio.

Rafael mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB. Dia membawa tas berukuran besar yang diduga berisi dokumen terkait harta kekayaannya dan selesai diperiksa selama 8 jam lebih.

KPK mengklarifikasi sejumlah hal dari Rafael. Khususnya kepemilikan sejumlah aset yang dimilikinya dan keluarga.

Berikut fakta pemeriksaan Rafael Alun oleh KPK:

1. Rafael punya saham di 6 perusahaan

KPK menemukan adanya aset berharga Rafael Alun Trisambodo yang tidak dirincikan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022 lalu. Aset tersebut yakni berupa saham Rafael Alun di 6 perusahaan yang berbeda.

"Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya. tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Dari laporan harta kekayaan terakhirnya ke KPK pada 2022 lalu, Rafael Alun Trisambodo tercatat memang memiliki surat berharga senilai Rp1,5 miliar. Tapi, tidak dirincikan jenis surat berharga yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo ke KPK. Hal itu juga yang menjadi pertanyaan KPK.

2. Rubicon Rafael Alun dibeli kakaknya

Mobil Rubicon yang terpampang di media sosial anaknya termasuk disorot oleh publik. Rubicon itu tak luput dari klarifikasi KPK.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyebut STNK dan BPKB Rubicon tersebut kini bukan atas nama Rafael Alun.

"Barusan diklarifikasi ke yang bersangkutan itu memang bukan atas nama yang bersangkutan tapi atas nama kakak yang bersangkutan. Jadi dari yang tinggal di gang lantas dia beli dijual lagi ke kakaknya. Kami bilang tunjukkan saja dokumennya yang Rubicon," kata Pahala saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023) sore.

Pahala menambahkan tim penyidik KPK telah menelusuri lebih lanjut terkait kepemilikan Rubicon yang kerap dipamerkan Mario Dandy Satrio alias MDS, anak Rafael Alun di media sosial. Namun saat ditelusuri alamat di STNK dan BPKB sang pemilik Rubicon berada di sebuah gang daerah Mampang, Jakarta Selatan.

"Rubicon tim sudah ke lapangan benar itu bukan atas nama yang bersangkutan STNK dan BPKB-nya. Kita datangi alamat yang kita punya itu gang di daerah Mampang. Jadi memang orangnya sudah pergi itu alamat di dalam gang. Kita pikir tidak mungkin dia punya itu," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal