5 Fakta Tia Rahmania Batal Dilantik Anggota DPR, Nomor 3 PDIP Ungkap Kronologi

Achmad Al Fiqri
Tia Rahmania diberhentikan dari keanggotaan partai dan batal dilantik menjadi anggota DPR.. (Foto: @tiarahmania_bantenofficial/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan memberhentikan Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota DPR terpilih 2024-2029.

Bonnie Triyana akan menggantikan Tia Rahmania di DPR. Tia sebelumnya merupakan peraih suara nomor satu di Dapil Banten I, sementara Bonnie kedua.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menjelaskan kronologi kasus ini berawal dari permohonan sengketa di internal partai. Prosesnya sudah berlangsung sejak lima bulan lalu. 

Ronny mengungkapkan, gugatan sengketa yang dilayangkan Bonnie Triyana itu didasari adanya putusan Bawaslu Provinsi Banten. Putusan itu menyatakan delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I bersalah memindahkan suara yang menguntungkan Tia pada 13 Mei 2024 lalu.

"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania, dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujar Ronny, Kamis (26/9/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
24 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
2 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal