5 Komentar Jimly Asshiddiqie soal Kasus Anwar Usman cs, Nomor 3 Ingin Nangis

Reza Fajri
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (foto: Antara)

4. Masalah prosedur registrasi perkara

Jimly juga menyoroti soal prosedur registrasi perkara batas usia capres-cawapres. Menurut Jimly, prosedurnya tidak sesuai.

"Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin lagi hari Sabtu, jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence," katanya.

5. Putusan MK dibatalkan masuk akal

Menurut Jimly, masuk akal jika putusan capres-cawapres di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres asal pernah menjadi kepala daerah dibatalkan. Pembatalan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam aturan itu, Pasal 17 menyebutkan hakim harus mengundurkan diri apabila ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan dengan merujuk kepada UU kekuasaan kehakiman, 17 (pasal) yang ayat 7-nya," ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK

Nasional
4 hari lalu

Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Nasional
5 hari lalu

Seskab Teddy Temui Wapres Gibran, Diskusi 1,5 Jam Bahas Kondisi Tanah Air

Nasional
6 hari lalu

KPK Ungkap Prabowo-Gibran Lapor LHKPN Tepat Waktu, Jadi Contoh Pejabat Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal