5 Kontrak Jam'iyyah yang Diteken Gus Kikin usai Jadi Ketum PBNU, Disanksi jika Melanggar

Rizky Agustian
Ketum PBNU masa khidmah 2026-2031, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. (Foto: TVNU)

JAKARTA, iNews.id - KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Senin (31/8/2026). Usai ditetapkan, Gus Kikin langsung menandatangani dan membacakan kontrak jam’iyyah di hadapan para muktamirin.

Kontrak jam’iyyah tersebut berisi sejumlah komitmen yang harus dipenuhi Gus Kikin selama memimpin PBNU lima tahun ke depan. Dokumen tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen dan transparansi kepemimpinannya.

Berikut lima poin utama Kontrak Jam’iyyah yang ditandatangani Gus Kikin, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (3/9/2026):

1. Mengonfirmasi rekam jejak kepengurusan di lingkungan Nahdlatul Ulama serta kelulusan jenjang kaderisasi PMKNU yang dibuktikan secara sah.

2. Menyatakan secara tegas tidak sedang menduduki jabatan politik (sesuai ART NU Pasal 52 ayat 5) serta tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi berafiliasi parpol dalam satu tahun terakhir.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
27 hari lalu

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031

27 hari lalu

Pidato Perdana Ketum PBNU Gus Kikin di Hadapan Prabowo, Ungkap Kisah Unik di Balik Angka 8

27 hari lalu

Perindo Optimistis Duet Miftahul Achyar-Gus Kikin Perkuat Peran NU di Kancah Kebangsaan

27 hari lalu

Prabowo Tutup Muktamar NU ke-35, Ini Pesan untuk Gus Kikin Ketum Baru PBNU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal