5 Kontrak Jam'iyyah yang Diteken Gus Kikin usai Jadi Ketum PBNU, Disanksi jika Melanggar

Rizky Agustian
Ketum PBNU masa khidmah 2026-2031, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. (Foto: TVNU)

3. Menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jam'iyyah berupa pembekuan kepengurusan.

4. Bersedia menjalankan tugas Ketum PBNU sesuai ART NU Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72, meliputi menjaga amanat organisasi, menjaga keutuhan jam'iyyah baik internal maupun eksternal, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis.

5. Menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh kebijakan dan keputusan Rais Aam bersama Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Gus Kikin juga menyatakan kesediaan menerima sanksi organisasi apabila melanggar isi kontrak jam’iyyah yang telah ditandatangani.

"Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam kontrak jam'iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," ujar Gus Kikin.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
27 hari lalu

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031

27 hari lalu

Pidato Perdana Ketum PBNU Gus Kikin di Hadapan Prabowo, Ungkap Kisah Unik di Balik Angka 8

27 hari lalu

Perindo Optimistis Duet Miftahul Achyar-Gus Kikin Perkuat Peran NU di Kancah Kebangsaan

27 hari lalu

Prabowo Tutup Muktamar NU ke-35, Ini Pesan untuk Gus Kikin Ketum Baru PBNU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal