5 Kontrak Jam'iyyah yang Diteken Gus Kikin usai Jadi Ketum PBNU, Disanksi jika Melanggar

Rizky Agustian
Ketum PBNU masa khidmah 2026-2031, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. (Foto: TVNU)

Adapun penandatanganan kontrak jam’iyyah menjadi salah satu mekanisme yang ditekankan AHWA dalam Muktamar ke-35 NU untuk memastikan kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 berjalan sesuai aturan organisasi.

Sebelumnya, AHWA menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 melalui musyawarah mufakat pada Senin (31/8/2026). Penetapan tersebut berlangsung di Dalem KH Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, bertepatan dengan 18 Rabiul Awal 1448 Hijriyah.

Anggota AHWA, KH Anwar Iskandar mengatakan mekanisme tersebut merupakan hal baru dalam proses pemilihan kepengurusan PBNU.

“Ini mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” ujar Anwar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
27 hari lalu

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031

27 hari lalu

Pidato Perdana Ketum PBNU Gus Kikin di Hadapan Prabowo, Ungkap Kisah Unik di Balik Angka 8

27 hari lalu

Perindo Optimistis Duet Miftahul Achyar-Gus Kikin Perkuat Peran NU di Kancah Kebangsaan

27 hari lalu

Prabowo Tutup Muktamar NU ke-35, Ini Pesan untuk Gus Kikin Ketum Baru PBNU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal