5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Yuwantoro Winduajie
Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan uji materi terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. IMG)

Permohonan tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam sidang, Arsul menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam naskah permohonan. Dia mencermati bagian permohonan yang tertulis menguji Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, padahal isi permohonan justru menguji Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Karena itu, Arsul meminta para pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang serta melakukan riset melalui laman resmi MK.

"Ini contoh, mohon maaf saya sampaikan, tidak teliti, mungkin bahkan terkategori ya asal-asalan jadinya. Keseluruhan ini, permohonan atau perbaikan, itu harus dibaca bolak-balik, jangan seperti mengerjakan ujian, sudah selesai sudah tidak mau baca lagi," ujar Arsul.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

57 tahun lalu

Curhat Dosen Lulusan S3 Australia di Sidang MK: Gaji Saya Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal