Permohonan tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam sidang, Arsul menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam naskah permohonan. Dia mencermati bagian permohonan yang tertulis menguji Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, padahal isi permohonan justru menguji Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Karena itu, Arsul meminta para pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang serta melakukan riset melalui laman resmi MK.
"Ini contoh, mohon maaf saya sampaikan, tidak teliti, mungkin bahkan terkategori ya asal-asalan jadinya. Keseluruhan ini, permohonan atau perbaikan, itu harus dibaca bolak-balik, jangan seperti mengerjakan ujian, sudah selesai sudah tidak mau baca lagi," ujar Arsul.