5 Pamen yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas, Ini Kata Polri

Riyan Rizki Roshali
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto MPI/Riana Rizkia).

Oleh karena itu, lanjut dia, setelah kelimanya mendapatkan hukuman demosi atau perubahan jabatan disertai penurunan jabatan, maka mereka dapat menjalankan tugas yang baru.

"Setelah selesai menjalani hukuman berupa demosi yang bersangkutan kembali bisa ditempatkan untuk mendapatkan tugas dan amanah yang baru," jelasnya.

Sebagai informasi, lima pamen tersebut yang kembali bertugas yakni Kombes Budhi Herdi, Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Susanto, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution dan AKBP Handik Zusen.

Kombes Budhi menjadi Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri. Kombes Budhi sebelumnya ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.

Lalu Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Kombes Susanto menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri. 

Kombes Denny Setia Nugraha Nasution menjadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Terakhir, AKBP Handik Zusen ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
4 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
4 jam lalu

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Nasional
10 jam lalu

Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha, Polri Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal