5 Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum dari Tugas dan Fungsinya

Aolia Inas Sabira
Ilustrasi. Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan bank sentral dan bank umum masih jarang diketahui banyak orang. Padahal, keduanya sama-sama berperan sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan. 

Perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, yang saat ini telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Jika melihat dari pengelompokan jenis bank, bank sentral dan bank umum jelas memiliki perbedaan. Apa saja itu? Simak penjelasan berikut ini.

Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum 

Berikut uraian perbedaan bank sentral dan bank umum di Indonesia melansir buku ‘Ekonomi & Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi’ terbitan PT Grafindo Media Pratama

  • 1. Dilihat dari jumlahnya

Dalam perekonomian, jumlah bank sentral di Indonesia hanya ada satu. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945, bank sentral dinamai dengan "Bank Indonesia".

Sedangkan, bank umum memiliki jumlah yang jauh lebih banyak dari bank sentral. Hal ini juga sesuai dengan adanya perizinan pembukaan kantor cabang bank umum yang boleh dilakukan, dengan izin dari pimpinan Bank Indonesia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
10 hari lalu

Polemik Dana Daerah Mengendap di Bank, Menkeu dan Kepala Daerah Saling Bantah

Nasional
10 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Nasional
1 bulan lalu

Mendes Yandri soal 2 Desa di Bogor Dilelang Bank: Mohon Sita Aset Dihentikan

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Guyur Rp200 Triliun ke Bank, KPK Akui Jadi Tantangan Cegah Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal