5 Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum dari Tugas dan Fungsinya

Aolia Inas Sabira
Ilustrasi. Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan bank sentral dan bank umum masih jarang diketahui banyak orang. Padahal, keduanya sama-sama berperan sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan. 

Perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, yang saat ini telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Jika melihat dari pengelompokan jenis bank, bank sentral dan bank umum jelas memiliki perbedaan. Apa saja itu? Simak penjelasan berikut ini.

Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum 

Berikut uraian perbedaan bank sentral dan bank umum di Indonesia melansir buku ‘Ekonomi & Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi’ terbitan PT Grafindo Media Pratama

  • 1. Dilihat dari jumlahnya

Dalam perekonomian, jumlah bank sentral di Indonesia hanya ada satu. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945, bank sentral dinamai dengan "Bank Indonesia".

Sedangkan, bank umum memiliki jumlah yang jauh lebih banyak dari bank sentral. Hal ini juga sesuai dengan adanya perizinan pembukaan kantor cabang bank umum yang boleh dilakukan, dengan izin dari pimpinan Bank Indonesia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Jebol Tembok Beton, Perampok Bobol Bank di Jerman Gasak Rp587 Miliar

Nasional
25 hari lalu

Respons Bank Indonesia soal Kabar Pembobolan Dana Rp800 Miliar lewat BI-Fast

Nasional
1 bulan lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
2 bulan lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal