Bank sentral dimiliki oleh pemerintah atau negara dan merupakan badan hukum. Sedangkan, bank umum banyak dimiliki oleh pihak swasta. Meskipun, ternyata ada beberapa bank umum yang kepemilikannya dari pemerintah, seperti Bank BRI dan Mandiri. Akan tetapi sesuai dengan UU RI No 10 Tahun 1998, dalam operasional terutama regulasinya, harus atas izin pimpinan dari Bank Indonesia.
Perbedaan bank sentral dan bank umum selanjutnya dilihat dari kewenangangnya. Dalam hal ini, berkaitan dengan tugas bank sentral yang merupakan bank bagi bank-bank lain dan sumber peminjaman akhir jika bank umum tidak mendapat pinjaman dari sumber lain.
Oleh karena itu, bank sentral juga dikatakan sebagai bank bagi bank (bankers’ bank) atau sumber pinjaman terakhir (lender of last resort).