JAKARTA, iNews.id - Perbedaan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 masih menjadi perbincangan. Saat ini, Indonesia tengah menyelenggarakan pesta demokrasi.
Dalam kontestasi politik tersebut, masyarakat Indonesia telah memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, Pemilihan Umum atau Pemilu tentu bukan kali pertama diadakan.
Sebelumnya, Pemilu 2019 juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Meskipun demikian, terdapat beberapa perbedaan antara Pemilu 2019 dengan 2024.
Pada 2019, Pilkada baru diadakan setahun setelah Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota digelar secara serentak.
Pada 2024, Pilkada akan diadakan di tahun yang sama, tepatnya pada 27 November.
Pada 2019, calon kepala daerah bisa diusung melalui jalur independen.
Pada 2024, calon independen dihilangkan dan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPRD untuk mengusung calon.