Pada 2019, verifikasi partai politik dilakukan oleh KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pada 2024, verifikasi dipusatkan di KPU RI, dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota hanya bertindak sebagai pelaksana.
Pada 2019, tidak semua pasangan Capres-Cawapres berasal dari pemerintahan yang sedang berjalan.
Pada 2024, semua pasangan Capres-Cawapres memiliki jabatan di pemerintahan.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menuturkan bahwa ketegangan antar pendukung pada Pemilu 2024 cenderung menurun jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Menurutnya, hal itu disebabkan Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024 ini yang pernah atau berada dalam pemerintahan.
“Ini yang membedakan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019. Calon-calon pasangan presiden pada Pemilu 2019 boleh dikatakan, tokoh utamanya tidak dalam pemerintahan,” ucap Hasyim Asy’ari, seperti dikutip iNews.id dari laman resmi KPU, Rabu (14/2/2024).
Itulah perbedaan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019. Semoga Indonesia memiliki pemimpin amanah dan mampu membawa ke arah yang lebih baik lagi.