5 Pernyataan Polisi usai Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan, Hormati Putusan

Muhammad Fida Ul Haq
Status tersangka Pegi kini sudah dibatalkan usai gugatannya dikabulkan dalam sidang praperadilan, Senin (8/7/2024) (Foto: MNC)

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Sigit mengatakan langkah selanjutnya menunggu hasil lampiran putusan tersebut. Polda Jawa Barat juga sudah menyampaikan hal tersebut.

"Langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari putusan atau tembusan dari putusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," kata dia.

5. Polda Jabar Sebut Hakim Tak Singgung Ganti Rugi

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan tidak ada putusan soal ganti rugi usai status Pegi tak lagi jadi tersangka.

"Nanti kami secepatnya. Dari putusan hakim, bukan dari kami. Tadi hakim tidak menyebutkan soal ganti rugi. Jadi hanya dihentikan penyidikan. Kemudian segera dibebaskan. Jadi kami patuh apa yang disampaikan hakim," kata Kabidkum Polda Jabar seusai sidang, Senin (8/7/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik

57 tahun lalu

Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal