JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
Pegi ditangkap usai kisah kematian Vina dan Eky viral di media sosial dan menjadi film dengan jutaan penonton. Awalnya disebut ada tiga orang pembunuh Vina dan Eky yang masih buron, terdiri dari Dani, Andi dan Pegi alias Perong.
Polisi sebelumnya sempat menangkap tujuh orang pada 2016. Lalu pada Mei 2024, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memastikan akan tunduk pada putusan hakim terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Menurutnya, prinsip kepatuhan terhadap putusan hukum adalah hal yang dipegang teguh oleh Polri.
"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," katanya, Senin (8/7/2024).