“Karena itulah, maka saya memberanikan diri pernah mengajukan permohonan agar Presiden RI Bapak Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden RI Bapak Jusuf Kalla berkenan menjadi saksi a de charge saya,” kata SYL saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dia mengklaim memiliki riwayat pengabdian yang berintegritas dan tidak berperilaku koruptif. Buktinya, kata dia, penghargaan Camat Teladan hingga penghargaan dari KPK berhasil diraih.
“Saya adalah ASN dan birokrat karier yang telah mengabdi kepada negara selama lebih dari 44 tahun. Itu setengah lebih dari usia saya dan sebagian besar menjalani dalam posisi pengambil kebijakan pemimpin wilayah, mulai dari unit wilayah terkecil ke wilayah yang lebih luas sebagai lurah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur hingga dipercaya sebagai menteri,” kata SYL.
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Dia mengapresiasi atas kepercayaan sehingga bisa menjadi Mentan.
“Kepada Bapak Surya Paloh selaku pimpinan Partai NasDem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik. Yang dengan perannya konsisten selalu memberi arahan dalam membangun komitmen kebangsaan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).