“Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota masyarakat,” ujar dia.
SYL meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadapnya atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Kementan. Dia mengklaim bukan orang jahat dan ingin berkumpul kembali dengan keluarga.
“Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang. Saya belum pernah dihukum. Saya menyesali perbuatan saya, saya siap mempertanggungjawabkan,” kata SYL saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).
SYL mengungkap alasan berani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi meringankannya.
Mulanya, SYL menceritakan pencapaiannya meraih tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat yang tinggi saat menjabat sebagai gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dua periode. Dia mengaku heran malah dituding korupsi saat menjadi Mentan.