5 Pertimbangan Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Ferdy disebut terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelumnya, terdakwa lain Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

Berikut ini lima alasan jaksa menuntut penjara seumur hidup:

1. Amankan Senjata Brigadir J, Sesaat Sebelum Pembunuhan

Jaksa menyebutkan, Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengambil senpi milik Brigadir J. Senjata itu lalu diserahkan kepada Sambo sebagai cara mempermudah eksekusi Brigadir J.

Jaksa menambahkan, pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi. 

Hal itu terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Roy Suryo Beri Sinyal Kehadiran Jokowi pada Sidang Putusan 6 Agustus: Kita Tunggu Nanti!

12 hari lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

2 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

2 bulan lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal