5 Pertimbangan Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup (Foto: Ist)

"Bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," kata Jaksa.

2. Ferdy Sambo Libatkan Bharada Eliezer

Ferdy Sambo awalnya bertanya kepada Ricky Rizal terkait kesanggupan membunuh Brigadir J. Namun, Ricky Rizal menolak.

Sambo langsung memerintahkan Ricky untuk memanggil Richard Eliezer yang saat itu menjadi ajudannya. Atas dasar itu, Ricky menghampiri Richard dan meminta untuk menghadap Sambo.

"Saat bertemu kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan tentang kejadian di Magelang. Yang dijawab saksi Richard Eliezer 'tidak tahu Pak.' Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi Richard Eliezer, yang terlebih dahulu nenceritakan peristiwa Magelang," tutur JPU.

"Kemudian saudara Ferdy Sambo secara sadar dan tenang menyampaika  maksud atau niatnya kepada saksi Richard Eliezer,  dengan perkataan 'kamu sanggup gak tembak Yosua?' Dijawab 'Siap komandan," kata JPU.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Roy Suryo Beri Sinyal Kehadiran Jokowi pada Sidang Putusan 6 Agustus: Kita Tunggu Nanti!

14 hari lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

2 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

2 bulan lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal