JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan lima smelter di Bangka Belitung (Babel) yang disita akan tetap beroperasi. Penyitaan lima smelter tersebut terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto menyampaikan penyitaan tersebut dilakukan usai rapat koordinasi bersama Kementerian BUMN, Pj Gubernur Babel hingga kepolisian dan TNI setempat.
"Nanti 5 smelter yang telah disita di Babel ini akan tetap dikelola," kata Amir, Selasa (23/4/2024).
Berikuti lima smelter yang disita Kejagung:
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Pertimbangan lima smelter tersebut tetap beroperasi agar tidak terbengkalai atau rusak. Terlebih, smelter-smelter tersebut telah memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.