KPK: Nilai Tes ASN Merah, 51 Pegawai Tak Bisa Kembali Bertugas di KPK

Muhammad Refi Sandi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 51 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipastikan tidak bertugas kembali di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan bebas tugas di KPK mulai 1 November 2021. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, 51 pegawai tersebut tidak dapat mengikuti pembinaan dan pelatihanan lanjutan. 

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alex dalam konferensi persdi Aula Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021). 

Dia menuturkan, hanya 24 pegawai yang bis amengikuti  pembinaan dan pelatihan pendidikan wawasan kebangsaan. Menurutnya, setelah mengikuti pembinaan lanjutan tersebut, 24 pegawai dapat diangkat menjadi ASN dan kembali bertugas di KPK. 

"Kami menyepakati bersama dari 75 pegawai dipastikan 24 pegawai yang masih memungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN," tuturnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Instruksikan 1.000 ASN WFH

3 hari lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

5 hari lalu

Pemerintah Perpanjang WFH ASN Tiap Jumat, Qodari Sebut Banyak Dampak Positif

5 hari lalu

DPR Pastikan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN meski Daerah Kesulitan Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal