554 Isu Hoaks Covid-19 Tersebar di Medsos, 89 Orang Ditetapkan Tersangka

Felldy Aslya Utama
Menkominfo Johnny G Plate (Dok Kominfo)

Kepada masyarakat, dia meminta agar bijaksana dalam memanfaatkan media sosial. Di masa pandemi ini, seluruh komponen bangsa hendaknya bersama-sama melawan Covid-19.

Johhny juga mengingatkan, mereka yang memproduksi, menyebarkan atau meneruskan hoaks bakal dijerat dengan undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman penjaranya 5-6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Sekali lagi, memproduksi, menyebarkan atau meneruskan hoaks adalah tindakan melawan hukum,”ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Beredar Surat Polres Tanjung Priok Minta THR, Polisi Pastikan Hoaks!

Health
8 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
31 hari lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
1 bulan lalu

Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal