554 Isu Hoaks Covid-19 Tersebar di Medsos, 89 Orang Ditetapkan Tersangka

Felldy Aslya Utama
Menkominfo Johnny G Plate (Dok Kominfo)

Kepada masyarakat, dia meminta agar bijaksana dalam memanfaatkan media sosial. Di masa pandemi ini, seluruh komponen bangsa hendaknya bersama-sama melawan Covid-19.

Johhny juga mengingatkan, mereka yang memproduksi, menyebarkan atau meneruskan hoaks bakal dijerat dengan undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman penjaranya 5-6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Sekali lagi, memproduksi, menyebarkan atau meneruskan hoaks adalah tindakan melawan hukum,”ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak

Nasional
24 jam lalu

MNC Peduli dan MNC University Latih Anggota PMR Jadi Generasi Cerdas Digital

Nasional
19 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
26 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal