Kepada masyarakat, dia meminta agar bijaksana dalam memanfaatkan media sosial. Di masa pandemi ini, seluruh komponen bangsa hendaknya bersama-sama melawan Covid-19.
Johhny juga mengingatkan, mereka yang memproduksi, menyebarkan atau meneruskan hoaks bakal dijerat dengan undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman penjaranya 5-6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Sekali lagi, memproduksi, menyebarkan atau meneruskan hoaks adalah tindakan melawan hukum,”ujarnya.