JAKARTA, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (14/10/2020) pukul 14.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Bupati Kabupaten Banggai, Herwin Yatim. Dia mengadukan enam penyelenggara pemilu di Sulawesi Tengah (Sulteng). Enam orang yang diadukannya terdiri dari lima Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Provinsi Sulteng.
Lima Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai yang menjadi Teradu adalah Bece Abd Junaid (Anggota merangkap Ketua), Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, Marwan Muid, dan Moh. Syaiful Saide. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan satu Teradu lagi adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, yaitu Ruslan Husen. Ruslan berstatus sebagai Teradu VI.
Dalam pokok aduannya, Herwin menduga Teradu I-V tidak cermat dan profesional dalam mengeluarkan rekomendasi pada surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020. Dia juga menyebut Teradu I-V berlaku tidak adil dengan mengeluarkan surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 yang membuat dirinya tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Tahun 2020.