6 Catatan Komnas HAM untuk Pembahasan RUU Terorisme

Annisa Ramadhani
Pasukan Gegana Polri bersiaga di lokasi ledakan bom bunuh diri di Surabaya, Minggu (13/5/2018) lalu. (Foto: Antara/Dok).

”Dia ditangkap itu sebagai tahanan atau apa? Silakan menangkap, tapi jangan lama-lama. Jangan 21 hari, ya cukuplah 7 hari atau seperti pidana biasa, 1x 24 jam baru diperpanjang melalui mekanisme biasa," ujarnya.

Keempat, proses penyadapan jauh dari kerangka penegakan hukum. Kelima, pelibatan TNI kurang tepat dan keenam, Komnas HAM penting untuk dilibatkan dalam melakukan pengawasan.

"Jadi menurut kami tidak hanya DPR yang melakukan pengawasan, Komnas HAM pun seharusnya juga ditulis sebagai lembaga pengawas tindak pidana terorisme ini," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
11 hari lalu

Komnas HAM Kecam Persekusi ke Kelompok LGBT, Minta Evaluasi Perpres soal Ancaman Negara

23 hari lalu

Komnas HAM Catat 59 Orang Tewas dalam Konflik Papua Januari-Juni 2026, Mayoritas Warga Sipil

1 bulan lalu

Laporan Komnas HAM: Penuntasan 17 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Masih Stagnan

1 bulan lalu

Soroti Penyekapan Sadis di Bandung, Komnas HAM: Perempuan Masih Rentan Alami Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal