6 Catatan Komnas HAM untuk Pembahasan RUU Terorisme

Annisa Ramadhani
Pasukan Gegana Polri bersiaga di lokasi ledakan bom bunuh diri di Surabaya, Minggu (13/5/2018) lalu. (Foto: Antara/Dok).

”Dia ditangkap itu sebagai tahanan atau apa? Silakan menangkap, tapi jangan lama-lama. Jangan 21 hari, ya cukuplah 7 hari atau seperti pidana biasa, 1x 24 jam baru diperpanjang melalui mekanisme biasa," ujarnya.

Keempat, proses penyadapan jauh dari kerangka penegakan hukum. Kelima, pelibatan TNI kurang tepat dan keenam, Komnas HAM penting untuk dilibatkan dalam melakukan pengawasan.

"Jadi menurut kami tidak hanya DPR yang melakukan pengawasan, Komnas HAM pun seharusnya juga ditulis sebagai lembaga pengawas tindak pidana terorisme ini," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Menteri HAM Natalius Pigai: 20 Orang Tewas dalam Sebulan di Papua

Nasional
14 hari lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

Nasional
15 hari lalu

Roy Suryo Cs bakal Lapor Komnas HAM, Klaim Diperlakukan Sewenang-wenang oleh Penyidik

Nasional
19 hari lalu

Komnas HAM Nyatakan Teror Air Keras Andrie Yunus Pelanggaran HAM, Beberkan 5 Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal