JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memastikan ada 6 daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
Enam daerah yang menerapkan PPKM level 1 tersebut yakni Kabupaten Pangandaran, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Lamongan.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menjelaskan di daerah dengan level 1, bioskop, mal, pabrik dan tempat ibadah sudah bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Terkecuali acara resepsi pernikahan yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen.
Secara spesifik, pengaturan PPKM pada daerah level 1 meliputi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang tetap mengacu pada SKB 4 menteri hingga pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial dilakukan 100 persen WFO.