6 Daerah Masuk PPKM Level 1, Mal hingga Bioskop Bisa Berkapasitas 100 Persen

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi bioskop (Foto: Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memastikan ada 6 daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Enam daerah yang menerapkan PPKM level 1 tersebut yakni Kabupaten Pangandaran, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Lamongan. 

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menjelaskan di daerah dengan level 1, bioskop, mal, pabrik dan tempat ibadah sudah bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Terkecuali acara resepsi pernikahan yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen. 

Secara spesifik, pengaturan PPKM pada daerah level 1 meliputi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang tetap mengacu pada SKB 4 menteri hingga pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial dilakukan 100 persen WFO.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Dibentuk hingga Tingkat RT, REDKAR Berperan Cegah dan Tangani Kebakaran

Nasional
7 bulan lalu

Setelah Kepala Daerah, Kemendagri Siapkan Retreat untuk Sekda di Akmil Magelang

Nasional
7 bulan lalu

Buka Retreat Jilid II, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Patuh Aturan Sentil Kasus Lucky Hakim

Nasional
7 bulan lalu

Anggota DPR Nilai Putusan Mendagri 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Picu Ketegangan 2 Provinsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal