Pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan nonkarantina, industri orientasi ekspor) dapat beroperasi 100 persen. Kecuali untuk pelayanan administrasi beroperasi 75 persen. Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.
Masih dalam koridor level 1, untuk kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan bagi restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.