JAKARTA, iNews.id - Enam eks pejabat PT Antam divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim meyakini keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas.
Enam terdakwa yang dimaksud yakni VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.
Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Selain pidana badan, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider empat bulan kurungan badan.