6 Eks Pejabat PT Antam Divonis 8 Tahun Penjara Buntut Kasus Cap Emas Ilegal

Nur Khabibi
Enam eks pejabat PT Antam divonis delapan tahun penjara terkait kasus cap emas ilegal (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Enam eks pejabat PT Antam divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim meyakini keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas

Enam terdakwa yang dimaksud yakni VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.

Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Selain pidana badan, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Cap Emas Ilegal

Nasional
5 bulan lalu

7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Dituntut 8-12 Tahun Penjara

Nasional
12 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Tembus Rp2,237 Juta, Pecah Rekor Lagi!

Nasional
2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp12.000, Cetak Rekor Baru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal