JAKARTA, iNews.id – Sukmawati Soekarnoputri telah menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam atas puisinya yang diduga mengandung unsur penodaan agama. Sementara enam elemen masyarakat sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Apakah laporan tersebut akan dicabut atau dilanjutkan untuk diproses secara hukum?
Pada dasarnya, di antara para pelapor sudah menyatakan tidak akan mencabut laporan mereka ke polisi. Bahkan, di antara kelompok yang melaporkan Sukmawati akan menggelar aksi untuk mendesak agar polisi segera memproses kasus tersebut.
“Kami sudah mendengar di radio untuk permintaan maafnya, namun kami tidak akan mencabut laporan,” ungkap salah satu pelapor dari Tim Advokat Bang Japar Indonesia, Achmad Rizalulhaq, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Hal senada disampaikan Ketua Tim Advokat Bang Japar Indonesia, Indra Linggaswatu, usai melaporkan kasus dugaan penodaan agama terkait puisi Sukmawati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/4/2018). “Kami akan dibicarakan untuk ikut bergabung dalam aksi Bela Islam nanti,” katanya.
Meski begitu, pihak pelapor masih memungkinkan untuk mencabut laporan mereka. Namun, ada syaratnya, yaitu jika ada mediasi pertemuan antara kedua belah pihak dan menemukan titik terang. Mediasi kedua pihak nantinya bisa menyepakati pencabutan laporan di Bareskrim Polda Metro Jaya.