JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal memberikan perlawanan hukum usai ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diketahui, Firli terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, tidak membeberkan secara rinci bentuk perlawanan hukum tersebut.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” kata Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu apa yang menjadi pertimbangan atau dasar penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Dia juga mengaku telah bertemu dan membahas persoalan tersebut dengan kliennya pasca-penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” ujar Ian.