6 Fakta Putusan MK Tolak Semua Gugatan PHPU Pilpres, Nomor 4 Ungkit soal Bansos

Tim iNews.id
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.(foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. MK tidak mendapatkan bukti kuat dari pihak yang keberatan dari peserta Pilpres 2024. Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

Beberapa gugatan yang diajukan yakni terkait nepotisme dari pencalonan pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sehingga menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Nepotisme ini yang melahirkan abuse of power, indikasinya adalah putusan MK Nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres, politisasi bansos, hingga kriminalisasi.

Berikut ini enam fakta yang dirangkum iNews.id:


1. Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Gagal di MK

MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan seluruh dalil yang diajukan seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Nasional
7 jam lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Nasional
15 jam lalu

Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung

Nasional
16 jam lalu

Kabar Baik! Anak-Anak Korban Bencana di Sumbar dan Sumut Segera Sekolah Lagi, Aceh Menyusul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal