6 Fakta Putusan MK Tolak Semua Gugatan PHPU Pilpres, Nomor 4 Ungkit soal Bansos

Tim iNews.id
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.(foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. MK tidak mendapatkan bukti kuat dari pihak yang keberatan dari peserta Pilpres 2024. Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

Beberapa gugatan yang diajukan yakni terkait nepotisme dari pencalonan pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sehingga menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Nepotisme ini yang melahirkan abuse of power, indikasinya adalah putusan MK Nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres, politisasi bansos, hingga kriminalisasi.

Berikut ini enam fakta yang dirangkum iNews.id:


1. Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Gagal di MK

MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan seluruh dalil yang diajukan seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Momen Prabowo Antar Anwar Ibrahim Pulang, Semobil Menuju Halim

Megapolitan
8 jam lalu

Prabowo akan Bangun Hunian Layak Warga Bantaran Rel Senen, Pramono: Kami Dukung Penuh!

Nasional
11 jam lalu

Terungkap! Ini Isi Pembicaraan Prabowo dan Anwar Ibrahim dalam Pertemuan 3 Jam di Istana

Nasional
12 jam lalu

Momen Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Silaturahmi 2 Sahabat di Momen Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal