6 Fakta Putusan MK Tolak Semua Gugatan PHPU Pilpres, Nomor 4 Ungkit soal Bansos

Tim iNews.id
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.(foto: MPI)

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suasana sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)


2. Jokowi Dinyatakan Tidak Terlibat Intervensi

MK dalam pertimbangannya menegaskan tidak menemukan adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam verifikasi pendaftaran capres-cawapres. 

MK juga menyatakan KPU bersama DPR telah melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan Bawaslu membahas perubahan PKPU. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik yang mengusung paslon capres-cawapres menyetujui perubahan PKPU. 

Kemudian, MK tidak mendapatkan bukti pihak yang keberatan dari peserta Pilpres 2024 yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi. MK menyatakan pemohon tidak menguraikan lebih lanjut mengenai penggunaan data intelijen untuk menekan partai politik.


3. Pelanggaran Etik Terhadap Komisioner KPU Tak Membatalkan Verifikasi Paslon

MK menilai pelanggaran kode etik oleh DKPP terhadap Komisioner KPU tidak membatalkan hasil verifikasi dan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Nasional
13 jam lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Nasional
21 jam lalu

Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung

Nasional
22 jam lalu

Kabar Baik! Anak-Anak Korban Bencana di Sumbar dan Sumut Segera Sekolah Lagi, Aceh Menyusul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal