Hakim Saldi Isra menekankan bahwa MK tidak dapat menjadi satu-satunya penyelesaian bagi semua masalah pemilu, sementara lembaga seperti Bawaslu dan DPR juga harus menjalankan peran mereka.
Saldi menyinggung MK seperti keranjang sampah apabila harus menyelesaikan seluruh masalah pemilu.
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” kata Saldi dalam sidang.
Hakim Arief Hidayat memberikan pendapat berbeda yang mengabulkan sebagian permohonan kubu Anies-Muhaimin untuk pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Saldi Isra juga menyatakan hal yang sama.
Dalam dissentingnya, Arief mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Daerah itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Utara.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagain, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatra Utara," kata Arief saat membacakan dissentingnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/4/2024).