JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 saksi, Rabu (22/4/2020). Mereka akan diperiksa terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 6 saksi itu akan dimintai keterangan untuk tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno," ujar Fikri di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Para saksi itu pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Captain Agus Wahjudo, Irfan Mediawan seorang notaris serta 2 staf PT Almaron Perkasa masing-masing Heni Febrian dan Chatarina Niken Saraswati.
Saksi lainnya, yakni 2 saksi dari unsur swasta masing-masing Rullianto Hadinoto dan Sri Endang Nurliana.
Dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.