Kasus RTH Pemkot Bandung, 7 Orang Dipanggil KPK

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 saksi, Rabu (22/4/2020). Mereka diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 7 saksi itu diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda yang profesinya wiraswasta.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," ujar Fikri di Jakarta.

Para saksi yang dipanggil, yaitu 2 ibu rumah tangga masing-masing Ayi Aisah dan Siti Aerokah. Kemudian 3 wiraswasta masing-masing Saepudin, Pupun Kurnia dan Asep Rudi Saeful serta 2 saksi dari unsur swasta Dayik Alamsyah dan Rama Yogaswara.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni 2 anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN).

Kemudian dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Dadang Suganda pada 21 November 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Pemprov DKI Kejar Target 30 Persen Ruang Terbuka Hijau di 2045

Megapolitan
14 hari lalu

DPW Partai Perindo DKI: Jakarta Butuh Ruang Publik, Bukan Mal Baru

Nasional
26 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Bisnis
2 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal