6 Poin Penting RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru Disahkan Jadi UU

Tim iNews.id
DPR menyepakati UU PSDK dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. (Foto; iNews.id/Fiqri)

Poin Penting RUU Perlindungan Saksi dan Korban

1. Dana Abadi Penjamin Restitusi 
2. Status Lembaga Negara 
3. Perlindungan Seluruh Tindak Pidana 
4. Proteksi Informan dan Ahli 
5. Kantor Perwakilan di Daerah 
6. Masa Transisi Dua Tahun 

Sementara itu, pengesahan itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia pun meminta persetujuan pengesahan RUU PSdK.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PSdK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju?" tanya Puan yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Ribuan Buruh Tumpah Ruah di Jalan Depan DPR, Gatot Subroto Ditutup

Megapolitan
6 jam lalu

Demo Buruh di DPR, Polisi Minta Warga Hindari Lokasi Ini!

Nasional
7 jam lalu

Dasco Terima Audiensi Buruh di DPR: Pak Presiden Telepon Saya, Titip Salam

Nasional
4 hari lalu

DPR Dukung Kampung Internet Terus Diperluas, Dorong Pemerataan Akses

Nasional
4 hari lalu

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan Bali, Soroti Dampak Lingkungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal