JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi ditetapkan sebagai undang-undang. UU disahkan setelah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (21/4/2026).
Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPR Puan Maharani mempersilakan terlebih dahulu kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU ini.
Setelah mendengar laporan tersebut, Puan selanjutnya memimpin pengambilan keputusan, dengan menanyakan sikap masing-masing fraksi yang berada di ruang rapat paripurna.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir dan disambut ketuk palu dari meja pimpinan rapat.