6 Syarat Perpanjangan SKCK 2022 Terbaru, Biaya dan Cara Buatnya

Kezia Veronica Corne
Syarat Perpanjangan SKCK

Cara Memperpanjang SKCK Secara Online

Perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online dengan cara berikut ini.

  • Masuk ke laman https://skck.polri.go.id/
  • Melakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
  • Melampirkan dokumen syarat perpanjangan SKCK
  • Dapatkan kode (barcode) untuk mencetak SKCK
  • Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
  • Membayar biaya sebesar Rp30.000

Cara Perpanjang SKCK Langsung di Kantor Polisi (Offline)

  • Datang ke kantor Polisi sesuai dengan domisili tinggal
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir
  • Membawa fotocopy KTP atau SIM
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  • Membawa pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang sudah disediakan di kantor Polisi

Itu dia syarat perpanjangan SKCK yang wajib untuk kamu ketahui. Semoga informasi di atas membantu!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

17.628 Personel Dikerahkan Amankan Aksi di Jakarta Hari Ini

4 hari lalu

2.373 Polisi Amankan Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia di GBK Malam Ini

4 hari lalu

Kemenag Buka Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Hadiah Kesempatan Bertemu Prabowo

8 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal