6 Syarat Perpanjangan SKCK 2022 Terbaru, Biaya dan Cara Buatnya

Kezia Veronica Corne
Syarat Perpanjangan SKCK

Sedangkan, syarat pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung ke loket pelayanan di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan. Jangan lupa untuk mengisi formulir yang telah dipersiapkan oleh petugas. 

Pendaftaran pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen dan mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Syarat Perpanjangan SKCK

Adapun syarat perpanjangan SKCK terbaru tahun 2022 adalah sebagai berikut ini.

  1. Membawa SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal waktu SKCK habis 1 tahun)
  2. Fotocopy KTP atau SIM
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Pas foto terbaru berwarna berukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk

Megapolitan
5 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Megapolitan
7 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
10 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal