Sedangkan, syarat pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung ke loket pelayanan di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan. Jangan lupa untuk mengisi formulir yang telah dipersiapkan oleh petugas.
Pendaftaran pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen dan mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Adapun syarat perpanjangan SKCK terbaru tahun 2022 adalah sebagai berikut ini.