JAKARTA, iNews.id – Syarat perpanjangan SKCK 2022 terbaru perlu diketahui masyarakat yang ingin menambah masa berlakunya. Berikut informasi syarat, biaya dan cara membuatnya.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang asli hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai catatan pernah atau tidaknya seseorang dalam keterlibatan kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Lalu, apa saja syarat perpanjangan SKCK 2022? Berikut syarat perpanjangan SKCK.
Apa Itu SKCK?
Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat. Tujuannya untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK sudah habis dan bila dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang dengan syarat perpanjangan SKCK 2022.