6 Syarat Perpanjangan SKCK 2022 Terbaru, Biaya dan Cara Buatnya

Kezia Veronica Corne
Syarat Perpanjangan SKCK

JAKARTA, iNews.id – Syarat perpanjangan SKCK 2022 terbaru perlu diketahui masyarakat yang ingin menambah masa berlakunya. Berikut informasi syarat, biaya dan cara membuatnya.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang asli hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai catatan pernah atau tidaknya seseorang dalam keterlibatan kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Lalu, apa saja syarat perpanjangan SKCK 2022? Berikut syarat perpanjangan SKCK.

Apa Itu SKCK?

Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat. Tujuannya untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK sudah habis dan bila dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang dengan syarat perpanjangan SKCK 2022.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Megapolitan
5 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
8 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Nasional
9 hari lalu

Masyarakat Dukung Polri di Bawah Presiden, Polri Berikan Apresiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal