6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK Pekan Depan, Ikuti Jejak Saka Tatal

Irfan Ma'ruf
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Enam terpidana kasus Vina Cirebon bakal mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Pendaftaran rencananya akan dilakukan pada Rabu (14/8/2024).

Langkah ini mengikuti Saka Tatal yang sudah terlebih dulu mengajukan PK. 

"Rencana hari Rabu 14 Agustus 2024 tim hukum para terpidana kasus Vina Cirebon akan mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).

Bongso mengatakan, PK yang diajukan tidak perlu menunggu putusan permohonan Saka Tatal. Pasalnya, dia telah mengantongi tiga alat bukti.

"Kami sudah mengumpulkan tiga alat bukti, novum, kekhilafan hakim, dan juga hal yang saling bertentangan dalam putusan. Tiga-tiganya kami dapatkan," ujarnya. 

Bongso menjelaskan, pihaknya telah mempelajari alat bukti yang mereka kumpulkan. Dia yakin kliennya akan menang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
21 jam lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Buletin
8 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
8 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
11 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal