6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK Pekan Depan, Ikuti Jejak Saka Tatal

Irfan Ma'ruf
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Enam terpidana kasus Vina Cirebon bakal mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Pendaftaran rencananya akan dilakukan pada Rabu (14/8/2024).

Langkah ini mengikuti Saka Tatal yang sudah terlebih dulu mengajukan PK. 

"Rencana hari Rabu 14 Agustus 2024 tim hukum para terpidana kasus Vina Cirebon akan mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).

Bongso mengatakan, PK yang diajukan tidak perlu menunggu putusan permohonan Saka Tatal. Pasalnya, dia telah mengantongi tiga alat bukti.

"Kami sudah mengumpulkan tiga alat bukti, novum, kekhilafan hakim, dan juga hal yang saling bertentangan dalam putusan. Tiga-tiganya kami dapatkan," ujarnya. 

Bongso menjelaskan, pihaknya telah mempelajari alat bukti yang mereka kumpulkan. Dia yakin kliennya akan menang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

4 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

9 hari lalu

Menteri Pigai Protes Vonis Banding 2 Prajurit TNI Pelaku Penyiram Air Keras

13 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal