CIREBON, iNews.id - Rivaldi Aditya alias Ucil, salah satu terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, tengah bersiap mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Kuasa hukum Rivaldi, Sindi Sembiring menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, termasuk sejumlah novum atau bukti baru. Salah satu novum yang akan diajukan adalah putusan sidang tahun 2017 terkait kepemilikan senjata tajam.
Sindi Sembiring menyatakan bahwa Rivaldi ditangkap pada 29 Agustus 2016 atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Namun, kasus tersebut kemudian dikaitkan dengan pembunuhan Vina dan Eky.
Selain itu, Rivaldi juga bukan bagian dari geng motor atau teman-teman dari terpidana lain dalam kasus tersebut.
Jika PK Rivaldi diterima, kuasa hukumnya sangat berharap agar Iptu Rudiana bisa menjadi saksi dalam sidang PK tersebut.