Rivaldi Ajukan PK, Siapkan Bukti Baru dan Berharap Iptu Rudiana Mau Jadi Saksi

Royandi Hutasoit
Terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon Rivaldi Aditya alias Ucil mantap ajukan PK ke PN Cirebon, siapkan bukti baru. (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id - Rivaldi Aditya alias Ucil, salah satu terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, tengah bersiap mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Kuasa hukum Rivaldi, Sindi Sembiring menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, termasuk sejumlah novum atau bukti baru. Salah satu novum yang akan diajukan adalah putusan sidang tahun 2017 terkait kepemilikan senjata tajam. 

Sindi Sembiring menyatakan bahwa Rivaldi ditangkap pada 29 Agustus 2016 atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Namun, kasus tersebut kemudian dikaitkan dengan pembunuhan Vina dan Eky. 

Selain itu, Rivaldi juga bukan bagian dari geng motor atau teman-teman dari terpidana lain dalam kasus tersebut. 

Jika PK Rivaldi diterima, kuasa hukumnya sangat berharap agar Iptu Rudiana bisa menjadi saksi dalam sidang PK tersebut.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Jabar
1 tahun lalu

Kuasa Hukum Saka Tatal Kirim Surat Undangan Sumpah Pocong ke Iptu Rudiana

Video
1 tahun lalu

Kuasa Hukum Desak Komnas HAM Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Saka Tatal dan Terpidana Kasus Vina

Video
1 tahun lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina dan Eki Klaim Bukti Baru, Foto-Foto dari Handphone Saksi Ditemukan

Video
1 tahun lalu

Perlawanan Terpidana Kasus Vina, Siapkan Puluhan Saksi di Sidang PK

Video
1 tahun lalu

Sidang PK Lanjutan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal