Di samping itu, Kejagung juga menerima pelimpahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (PC).
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf bakal ditahan kembali di Rutan Bareskrim Polri.
“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” katanya.