6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Ditampilkan, Ini Penampakannya

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus obstruction of justice kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dilimpahkan ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tersangka kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J, Rabu (5/10/2022). Ada enam tersangka selain mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS).

Keenamnya diperlihatkan kepada awak media yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), dan Irfan Widyanto. Sementara Ferdy Sambo hanya diperlihatkan sekilas saja.

Menurut pantauan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), para tersangka mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah. Tangan mereka pun terlihat diborgol.

Tersangka kasus obstruction of justice kasus Brigadir J: Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto dilimpahkan ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Foto: Istimewa)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana menjelaskan para tersangka akan kembali ditahan di tempat semula.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, dan ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
4 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
10 hari lalu

Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Setop Perkara Korupsi Proyek Revitalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal