7 Fakta Hasto Tersangka KPK, Nomor 2 Ungkap Perbuatannya bersama Harun Masiku

Raka Dwi Novianto
Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia diduga terlibat penyuapan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Penetapan tersangka Hasto berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga menyuap Wahyu Setiawan.

Fakta Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

1. Pengembangan Perkara Suap kepada Wahyu Setiawan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara kasus suap yang dilakukan Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

"Pada tanggal 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan 4 tersangka yaitu Saudara Harun Masiku dan Saudara Saeful Bahri selaku pemberi suap serta Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustiani Tio F selaku penerima suap," ujar Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
38 menit lalu

2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini

Nasional
3 jam lalu

Gus Alex Belum Ditahan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Kapan Diperiksa?

Nasional
5 jam lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
8 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal