JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia diduga terlibat penyuapan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Penetapan tersangka Hasto berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga menyuap Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara kasus suap yang dilakukan Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
"Pada tanggal 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan 4 tersangka yaitu Saudara Harun Masiku dan Saudara Saeful Bahri selaku pemberi suap serta Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustiani Tio F selaku penerima suap," ujar Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).