Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Hasto melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.
"Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik, semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," ujarnya.
Ronny menilai penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan kriminalisasi. Sebab, kata dia, KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru.
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny.
Ronny mengingatkan, kasus suap yang menyeret Harun Masiku telah bersifat inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukumannya.
"Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan Tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," ujarnya.