7 Fakta Hasto Tersangka KPK, Nomor 2 Ungkap Perbuatannya bersama Harun Masiku

Raka Dwi Novianto
Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: MPI)

Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Hasto melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.

"Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik, semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," ujarnya.

7. PDIP Nilai Penetapan Tersangka Hasto Kriminalisasi

Ronny menilai penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan kriminalisasi. Sebab, kata dia, KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru.

"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny.

Ronny mengingatkan, kasus suap yang menyeret Harun Masiku telah bersifat inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukumannya.

"Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan Tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Nasional
10 jam lalu

Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 

Nasional
13 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati hingga Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Tersangka Kasus Suap Proyek 

Nasional
16 jam lalu

Penampakan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Pakai Rompi Oranye KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal